LBH Patriot Laporkan Penyidik Polsek Bekasi Timur ke Propam Mabes Polri
Dr Manotar Tampubolon, SH, MA., MH, selaku Advokat dan Penasehat Hukum LBH Patriot--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot melaporkan salah satu Oknum anggota Polri di Polsek Bekasi Timur, Polrestro Bekasi Kota, ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas.
Laporan tersebut terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum penyidik pada Polsek Bekasi Timur meliputi pemalsuan BAP dan dugaan turut serta melakukan penculikan terhadap Vino klien dari LBH Patriot kekinian telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan penipuan.
Sesuai isi laporan tertanggal 4 September 2023 itu, menegaskan bahwa Fadhlur Rachman atau Vino selaku klien LBH Patriot tidak pernah dipanggil sebagai saksi klarifikasi, saksi dalam laporan dimaksud apalagi pemanggilan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Bencana Kekeringan di Kabupten Bekasi Kian Parah, Karang Taruna Sukadami Distribusikan Air Bersih
"Pada 8 Agustus 2023, telah terjadi dugaan penculikan dan penganiayaan kepada klien kami oleh pelapor yang membawa 6 orang dari Indonesia Timur ke toko klien kami. Kemudian klien kami dibawa menggunakan mobil Grab sebelumnya sempat dipukul,"tegas Dr Manotar Tampubolon, SH, MA., MH, selaku Advokat dan Penasehat Hukum LBH Patriot, Selasa (5/9/2023).
Ternyata tegas dia, kliennya dibawa menggunakan taxi Grab menuju Polsek Bekasi Timur untuk diperiksa secara estafet, mulai dari klarifikasi, saksi, tersangka hingga ditahan serta SPDP ke Kejaksaan, ironisnya semua proses itu hanya dalam tempo 24 jam.
Sehingga tegasnya, LBH Patriot patut menduga ada keterlibatan oknum penyidik dalam penculikan terhadap Vino.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Persekusi Direktur LBH Cakra, BPN Karawang Digeruduk Puluhan Mahasiswa dan Aktivis
Uniknya lanjut Manotar, surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya itu diterima keluarga selang 5 hari setelah tersangka mendekam dalam tahanan Polsek Bekasi Timur. Surat penahanan diberikan penyidik kepada orang tua klien LBH Patriot.
"Begitu hebatnya penyidik mempertontonkan kebutaannya akan KUHAP," tandas Manotar, melalui rilis resminya kepada KBE.
Tak hanya itu tambahnya, ada hal paling mengerikan dari tindakan penyidik adalah jenis laporan B, sebagaimana diatur pada Pasal 3 Perkap Nomor 6 tahun 2019 yakni LP/B/849/VIII/2023/ Sek.bks.tim/Restro Bks Kota/PMJ 8 agustus 2023.
BACA JUGA:RDP Bersama LBH JHI, Komisi II Bahas Perbup LP2B
Artinya sambung dia, laporan tipe B wajib melakukan langkah langkah sebagaimana diatur pasal 6 Perkap 6 tahun 2019, mulai dari tindakan yang diatur pada pasal 7,8,9 Perkap dimaksud. Namun penyidik mampu melakukan hanya dalam tempo 24 jam.
"Hebat memang, bisa melangkahi KUHAP dan Perkap, tapi sangat memalukan,"ucap Manotar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: